KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji dan syukur kepada Allah SWT, Karena dengan berkah rahmat dan
karunia-Nyalah maka saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul “DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945”.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA yang diberikan
kepada saya yang sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan penulis yang didapat
selama menempuh pendidikan pada Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri
Pontianak.
Untuk itu saya
selaku penyusun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini terutama keada Dosen mata kuliah PENDIDIKAN
PANCASILA yang telah memberikan bimbingan sehingga makalah ini dapat saya
selesaikan tepat pada waktunya.
Selaku penyusun
saya sangat mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, saya mohon kritikan dan saran yang membangun agar saya dapat menyusu
kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi penulis Khususnya dan bagi pembaca pada Umumnya. Akhirnya kata
penulis menucapkan terima kasih.
Pontianak,
12 Desember 2010
Penulis,
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan
terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab
XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri
dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal
1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
Pembukaan
dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di
Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi
sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945
mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara
Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik
Indonesia.
UUD
1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang
tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
UUD
1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya
kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan
untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya
diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara
resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7
tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu
mengetahui apakah yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan
kedudukannya dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga
mengetahui bagaimana terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada
waktu UUD 1945 itu dibuat.
1.2 Tujuan
Secara umum adalah agar mahasiswa dapat mengetahui mengenai dinamika
pelaksanaan UUD 1945 Dengan mengetahui apa-apa saja yang terdapat di dalam
Pelabuhan.
1.3 Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan
dibahas adalah dinamika pelaksanaan UUD 1945?
1.4 Pembatasan Masalah
Adapun permasalahan yang akan
dibahas adalah masa berlaku UUD dan lembaga yang masih sesuai dengan UUD 1945.
Makalah ini membatasi pembahasan yang akan dibahas.
1. Stuktur pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD
2. masa berlaku UUD
3. lembaga yang masih sesuai
dengan UUD 1945
BAB 2
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan
teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang
mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang
dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada
tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada
tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal
10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar
1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya
melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada
pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
2.2 Pemerintahan Indonesia
2.2.1 Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi
Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai
asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan
untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Demokrasi
di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia
adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa
Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara
umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
- a) Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- b) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
- d) Suatu sistem perwakilan.
- e) Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung
ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan
keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya
keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang
menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan
infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan
konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia
dibawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga
negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
- a. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- b. Dewan Perwakilan Rakyat.
- c. Presiden.
- d. Mahkamah Agung.
- e. Badan Pemeriksa Keuangan
- Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
- a. Partai Politik.
- b. Golongan Kepentingan (Interest Group).
- c. Golongan Penekan (Preassure Group).
- d. Alat Komunikasi Politik (Mass Media).
- e. Tokoh-tokoh Politik
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas
hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk
didalamnya pemerintahan dan lembaga -
lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.
Sistem Konstitusi
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain
merupakan produk konstitusional.
c.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
2.3 Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945
mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.
Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai
dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.
Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit
Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde
Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara
akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945.
Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945
belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh
potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah
sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya
terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan
dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem
pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini
sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan
DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan,
sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden
mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan
konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah
perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945
kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November
1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer.
Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai
pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai
Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945.
Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan,
dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia
merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki
kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di
Yogyakarta.
Negara federal
RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal
RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan
Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut
UUDS sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem
pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada
parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan
pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang
dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada
landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945
merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah,
lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga
semua produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta
kebijaksanaan Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma,
aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang
tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut
Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya
stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955)
yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa
diktum yang sangat penting, yaitu :
a.
Menetapkan pembubaran konstituante.
b.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.
Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan
serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun
1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ;
MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh
UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan
fungsinya lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945
misalnya:
1.
Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif
yang mestinya berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk
penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2.
MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat
Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang
menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
3.
Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak
mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960,
karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden
lalu membubarkan DPR.
4.
Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan
pemerintah hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa
Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat
kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan
keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai
puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde
Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30
S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan.
Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat
sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan
Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
yaitu :
1.
Bubarkan PKI.
2.
Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
3.
Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA
semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret
1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh
rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan
berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada
tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian
tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini
telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal
pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih
lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan
dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari
pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal
yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian
beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi.
UUD 1945 pada masa era globalisasi yang
ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum
terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD
1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945
kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses
amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era
reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila
sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam
pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan
pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945.
Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk
menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Didalam era
reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila
sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam
pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan
pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945.
Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk
menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
3.2 Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang
sama yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila
disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis
menyarankan marilah bersama-sama memahami dan mendalami ajaran pancasila secara
menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari dengan tujuan dapat mengurangi sedikit hal-hal yang dapat mengacam
dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar negeri tetapi juga
dari dalam negeri, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
Izin nanyain sumbernya dari mana ya kaka
ReplyDelete